I.
Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan program Pemerintah
Aceh untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh. Salah satu program Lembaga
Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh adalah program beasiswa keluarga
miskin. Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pendidikan bagi putra-putri
Aceh dalam rangka pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu agar program ini
berjalan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan perlu adanya satu
mekanisme dan sistem dalam penyeleksian sesuai dengan kriteria keluarga miskin
yang diutamakan keluarga miskin dari akibat Konflik, Tsunami dan Bencana Alam
yang terjadi di daerah Kabupaten/Kota dan tujuan dimaksud agar tidak terjadi kesalahan dalam pemilihan calon
peserta.
Dapat kami informasikan bahwa beasiswa program
jalur miskin ini karena tingginya angka kemiskinan disebabkan masih banyak
putra-putri Aceh yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi salah satunya adalah faktor ketidakmampuan ekonomi untuk membiayainya.
Disamping itu diberikannya beasiswa program jalur miskin merupakan tindaklanjut
dari Visi Gubernur pemerintah Aceh periode tehun 2012 – 2017 adalah “Aceh yang
Bermartabat, Sejahtera, Berkeadilan, dan Mandiri berdasarkan UUPA sebagai wujud
MoU Helsinki”.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kiranya
perlu diatur kriteria dan mekanisme dijadikan sebagai panduan sehingga
memudahkan pejabat daerah di kabupaten/kota dalam memilih dan menyeleksi calon
penerima beasiswa benar-benar memenuhi target dan tepat sasaran.
II.
Tujuan Seleksi
Tujuan penyeleksian calon penerima beasiswa
untuk keluarga miskin ini adalah:
a).
Untuk memilih siswa yang benar-benar punya bakat dan minat belajar yang
tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang perguruan tinggi dan memiliki harapan masa depan serta rasa tanggung
jawab terhadap amanah sebagai penerima beasiswa.
b).
Untuk mendapatkan calon penerima beasiswa benar-benar dari keluarga
miskin yang orang tuanya berstatus Non PNS yaitu Buruh (buruh tani, buruh
perkebunan, buruh bangunan, buruh pangkul, tukang becak, pembantu rumah
tangga), Nelayan tradisional, dan Pedagang kecil.
c).
Untuk mendapatkan calon penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan yang
sesuai dengan kebutuhan dan prospek
pertumbuhan daerah agar tepat sasaran.
III.
Tujuan Pendidikan Vokasional
Ada beberapa tujuan yang hendak ditargetkan
oleh LPSDM Aceh kepada calon penerima beasiswa untuk keluarga miskin ini
adalah:
a). Untuk memberikan pembekalan ilmu
pengetahuan kepada putra-putri Aceh yang kehidupan keluarganya tergolong
keluarga miskin agar mendapatkan hak yang sama sebagai generasi dalam
meningkatan pengetahuan supaya dapat mandiri.
b). Memberikan pengetahuan disiplin ilmu
khusus untuk mengusai bidang kecakapan tertentu (specipic skills) secara
terapan yang dapat memberikan pembekalan dirinya (equipping himself) secara
terampil dan skill.
c).
Memilih program Diploma-3 (tiga) kepada penerima beasiswa jalur miskin
karena lebih fokus mengarah ke pendalaman materi (70%) dibandingkan dengan
teori (30%) dalam menjalankan proses pendidikannya dan diharapkan para penerima
beasiswa dengan cepat menanamkan penguasaan keterampilan vokasional sehingga
dapat memacu kreativitas dan mengembangkan pemahaman peran individu (Individual
roles) dalam kehidupan sosial.
d). Mengharapkan kepada penerima beasiswa
jalur miskin dengan adanya pembekalan ilmu pendidikan yang lebih mendasar
supaya memiliki nilai tambah (Added value) untuk merubah kehidupan sosial
(community social life improvement) dikemudian hari sehingga bisa mempersiapkan
diri memasuki dunia kerja. Dengan demikian penerima beasiswa jalur miskin lebih
percaya diri dan tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu negatif.
IV.
Pasca Program Pendidikan Selesai
Memberikan pembekalan kecakapan hidup
secara khusus kepada penerima beasiswa jalur miskin berupa latihan kerja/magang
di perusahaan yang berkaitan dengan disiplin ilmu sebagai pendalaman aplikasi disiplin ilmu
untuk menjadikan muatan dalam bentuk pelajaran keterampilan fungsional dan
kepribadian profesional. Disamping pembekalan kecakapan hidup melalui mata
pelajaran iptek dengan pendekatan tematik, induktif, dan berorientasi kebutuhan
masyarakat (oriented needs of the community) di wilayahnya. Pasca program
pendidikan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan serta diberikan beasiswa untuk
biaya hidup.
V. Target Peserta Seleksi
Penyeleksian diadakan untuk putra-putri
Aceh yang telah lulus SMA, SMK, dan MA atau yang sederajat berusia maksimal 24
tahun diutamakan dari keluarga miskin akibat Konflik, Tsunami dan Bencana Alam
dari daerah Kabupaten dan Kota. Program beasiswa keluarga miskin ini disediakan
khusus untuk putra-putri Aceh sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Kependudukan Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Keluarga (KK) sebagai utusan dari 23 kabupaten/kota.
VI.
Kriteria Keluarga Miskin
Berdasarkan acuan BPS telah menetapkan 14
(empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan
oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2014), rumah tangga yang memiliki
ciri rumah tangga miskin, yaitu:
Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang
dari 8 m2 per orang
Jenis lantai bangunan tempat tinggal
terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari
bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
Tidak memiliki fasilitas buang air
besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
Sumber penerangan rumah tangga tidak
menggunakan listrik.
Sumber air minum berasal dari sumur/mata
air tidak terlindung/sungai/air hujan.
Bahan bakar untuk memasak sehari-hari
adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu
kali dalam seminggu.
Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam
setahun.
Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali
dalam sehari.
Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di
puskesmas/poliklinik.
Sumber penghasilan kepala rumah tangga
adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan,
buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000
per bulan.
Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga:
tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah
dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit),
emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
VII.
Persyaratan Seleksi
Surat permintaan calon penerima beasiswa
dari LPSDM Aceh kepada Bupati/Wali Kota (terlampir).
Surat pengantar pengajuan calon penerima
beasiswa ditandatangi oleh Bupati/Wali Kota.
Mengisi data lengkap calon penerima
beasiswa pada formulir LPSDM Aceh (format terlampir).
Calon penerima beasiswa telah lulus SMA,
SMK, dan MA atau yang sederajat
Calon penerima beasiswa saat diajukan
berusia maksimal 24 tahun sehat jasmani dan rohani serta belum menikah
Calon penerima beasiswa telah diseleksi
oleh daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kreteria keluarga miskin.
Melampirkan Passphoto terbaru berwarna biru
ukuran 4 x 6 cm.sebanyak 2 (dua) lembar.
Melampirkan fotocopy Ijazah terakhir dan
nilai ujian nasional yang telah dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (satu)
lembar.
Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) calon penerima beasiswa dan orang tua serta fotocopy Kartu Keluarga (KK)
masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
Melampirkan Profil lengkap berisikan
riwayat kegiatan calon penerima dan orang tua (format terlampir).
Melampirkan Surat Keterangan Miskin
mengetahui Camat (asli).
Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan
tidak Buta warna, dan Gol. darah dari dokter.
Melampirkan Surat Pernyataan yang diketahui
oleh Pimpinan Daerah (format terlampir).
Melampirkan Surat Keterangan Status Sosial
dari Kepala Desa*.(asli) (format terlampir)
Melampirkan gambar/foto terbaru calon
penerima ukuran album berlatar belakang kondisi rumah sebanyak 2 (dua) lembar
ditempelkan diatas kertas HVS putih.
Calon penerima harus mengikuti tahapan
verifikasi langsung di lapangan oleh tim LPSDM Aceh.
(No.14 *: Yatim, Piatu, Anak Kandung, Anak
Tiri, Anak Angkat, Korban Konflik, Tsunami, atau Bencana Alam)
VIII.
Jadwal Proses Pelaksanaan Penerimaan
Pebruari
20 April
Mei - Juni
Juli
Awal September
Pengiriman surat permintaan dan
kriteria/syarat calon penerima beasiswa PJM ke daerah
Berkas calon penerima terakhir diterima
dari daerah Kab./Kota oleh LPSDM Aceh
Diverifikasi LPSDM Aceh melakukan
verifikasi calon langsung ke daerah
Daftar nama calon yang lulus verifikasi
dikirimkan kembali ke daerah Kab./Kota
Jadwal pendaftaran masuk ke perguruan
tinggi
IX.
Mekanisme Proses Penerimaan
Proses tahapan penyeleksian calon penerima
beasiswa program jalur miskin sebagai berikut:
Tahap I; Calon penerima diseleksi yang
dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui bidang Keistimewaan dan
Kesejahteraan Masyarakat sesuai kriteria dimaksud yang diambil mewakili
kecamatan yang berbeda.
Tahap II; Nama calon penerima beasiswa
beserta dokumen lengkap diusulkan melalui surat permohonan Bupati/Wali Kota
diserahkan ke LPSDM Aceh.
Tahap III; Semua kelengkapan dokumen calon
penerima diverifikasi oleh LPSDM Aceh
Tahap IV; LPSDM Aceh memberitahukan jadwal
kunjungan lapangan ke pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi langsung
oleh Tim ke alamat calon penerima beasiswa.
Tahap V;
Calon peserta seleksi yang lulus verifikasi LPSDM Aceh akan
menginformasi-kannya kembali kepada pimpinan daerah Kabupaten/Kota melalui
surat tentang jadwal pendaftaran masuk untuk melanjutkan pendidikan ke
perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang dipilih.
X. Pasca Seleksi
Bagi calon penerima beasiswa dari keluarga
miskin ini dinyatakan layak untuk ikut dalam program sebagai berikut:
Hasil dari tim verifikasi LPSDMA yang
menyatakan dan memutuskan bahwa calon penerima dimaksud memenuhi syarat atau
kriteria yang telah ditetapkan.
Pemberitahuan jadwal pendaftaran untuk
melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi akan diinformasikan oleh LPSDMA
kepada masing-masing daerah utusan calon penerima beasiswa melalui surat
resmi/email.
XI.
Tempat dan Bidang studi/jurusan prioritas
Bidang studi yang diprioritaskan dalam pemberian beasiswa Aceh untuk
keluarga miskin pada Angkatan ke 3 (tiga) ini adalah bentuk kerja sama di
bidang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk menunjang peningkatan
kualitas sumber daya manusia Aceh antara LPSDM Aceh dengan 4 (empat) perguruan
tinggi Politeknik yang ada di provinsi Aceh yaitu: Politeknik Aceh, Politeknik
Aceh Selatan, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Politeknik
Indonesia-Venezuela.
Prodi/jurusan yang menjadi prioritas yaitu:
Akuntansi
Industri Pengolahan Hasil Tambang*
Pengolahan Minyak & Gas Bumi*
Pengolahan Hasil Laut
Penyuluhan Pertanian
Teknologi Produksi Benih & Pakan Ikan
Teknik Elektronika Industri
Teknik Mesin (lanjutan ke Teknik Permesinan
Kapal)*
_____________
*). Khusus laki-laki
PENJELASAN :
a).
Prodi/jurusan Pengolahan Minyak & Gas Bumi : syarat laki-laki
tamatan SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata
untuk UAS : 8,5 dan UN: 7,0 diwajibkan memilih satu jurusan lain sebagai
pilihan ke dua, mengikuti Test Masuk yang
dilaksanakan oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe.
b).
Prodi/jurusan Industri Pengolahan Hasil Tambang : syarat laki-laki
tamatan SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata
untuk UAS : 7,5 dan UN: 7,0 diwajibkan memilih satu jurusan lain sebagai
pilihan ke dua, mengikuti Test Masuk
yang dilaksanakan oleh Politeknik Aceh Selatan.
c).
Prodi/jurusan Teknik Mesin :
syarat laki-laki tamatan SLTA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), nilai kelulusan rata-rata untuk UAS : 7,0 dan UN: 6,0. Bagi mahasiwa yang akan melanjutkan
pendidikan ke jurusan Teknik Permesinan Kapal di Politeknik Negeri Surabaya
pada semester III s/d VI bila memperoleh IPK min. 3,30 pada akhir semester II.
Kemudian mahasiswa lainnya yang tidak memperoleh nilai IPK seperti yang
tersebut tetap melanjutkan pendidikan di jurusan Teknik Mesin.
XII.
KetentuanTambahan
Program ini secara umum untuk meningkatkan
pendidikan bagi putra-putri Aceh yang taraf hidup keluarganya tergolong miskin.
Dalam memilih calon penerima beasiswa pada program jalur miskin ini ada
beberapa ketentuan yang menjadi perhatian daerah yaitu:
Pemerintah daerah dapat merekomendasikan
pilihan program studi kepada calon penerima beasiswa sesuai dengan kebutuhan
prospek pertumbuhan daerah. Program studi/jurusan yang dipersiapkan oleh LPSDM
Aceh hanya untuk 2 (dua) angkatan/alumni setelah itu akan diganti dengan
program studi/jurusan lainnya untuk memenuhi tuntutan perkembangan daerah.
Pemerintah daerah tidak memberikan
kebebasan kepada calon penerima beasiswa untuk memilih program studi/jurusan
sehingga kebutuhan disiplin ilmu yang dimiliki oleh calon penerima beasiswa
bisa membantu kebutuhan pertumbuhan pembangunan daerah ke depan.
Pemerintah daerah harus teliti memilih
calon penerima beasiswa yang mempunyai minat belajar dan tanggung jawab yang
tinggi terhadap kewajiban yang diembannya agar benar-benar yang dipilih menjadi
utusan daerah dapat melanjutkan pendidikannya sesuai target dan harapan daerah
Pemerintah daerah bisa membuat kontrak
sosial dengan calon penerima beasiswa untuk memastikan komitmen keseriusannya dalam mengikuti
program ini agar dikemudian hari calon yang telah mempunyai ilmu pengetahuan
(Skill) yang sesuai dengan kebutuhan daerah mudah digunakan tenaga dan
kemampuannya untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah harus memastikan komitmen kepada calon penerima beasiswa bahwa
tidak akan berkeluarga/nikah selama masa pendidikan dan 2 (dua) tahun pada saat
selesai dari program pendidikan. Kemudian tidak akan mengundurkan diri dan/atau
tidak aktif sebelum masa program pendidikan berakhir/selesai.
Calon penerima beasiswa bersedia mengabdi
ke pemerintah Kabupaten/Kota maupun ke pemerintah provinsi setelah lulus dari
program pendidikan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Calon penerima beasiswa bersedia menerima
sanksi baik secara materil ataupun in-materil dan akan mengganti rugi semua
biaya beasiswa Program Jalur Miskin Pemerintah Aceh yang telah digunakan selama
proses pendidikan. Kemudian apabila tidak memenuhi dan/atau mematuhi ketentuan
ini bersedia dituntut dihadapan pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah harus juga
bertanggungjawab atas tindakan kebijakannya dalam memutuskan dan mengusulkan
calon penerima beasiswa bila terjadi sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan
tambahan ini.
XIII. Penutup
Kriteria ini merupakan petunjuk pelaksanaan
pemilihan calon penerima beasiswa Program Jalur Miskin (PJM) kepada pejabat
daerah di Kabupaten/Kota agar dalam proses penyeleksiannya dapat berjalan
dengan baik, tepat waktu dan sasaran.
info lebih lanjut kunjungi aja : http://lpsdm.acehprov.go.id/index.php/news/310-kriteria-calon-penerima-beasiswa-program-jalur-miskin
ConversionConversion EmoticonEmoticon